Rabu, 17 Juni 2015




MAKALAH
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG 
PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS MASYARAKAT SASAK



OLEH
NAMA   : SUHARDIN
NIM       : DIA111278

PROGRAM STUDI S1 REGULER SORE
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2015/2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH Yang Maha Esa  karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS MASYARAKAT SASAK” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga penulis berterima kasih pada Bapak H. M. Saleh.,SH.,MH selaku Dosen mata kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan bagi para pembaca. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang akan saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Mataram ,17 Juni 2015



SUHARDIN 
D1A111278





PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS MASYARAKAT SASAK

A.    Latar Belakang
Indikasi Geografis merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap nama asal barang. Perlindungan hukum Indikasi Geografis (IG) ialah bahwa pihak yang tidak berhak, tidak diperbolehkan menggunakan indikasi geografis bila penggunaan tersebut cenderung dapat menipu masyarakat konsumen tentang daerah asal produk, disamping itu indikasi geografis dapat dipakai sebagai nilai tambah dalam komersialisasi produk. perlindungan ini untuk menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. IG melindungi “tanda”, berupa “nama wilayah” untuk menjadi petunjuk kualitas dan asal barang. Melindungi tanda ini penting sebagai jaminan terhadap konsumen dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dimana produk dihasilkan.
Untuk itu dilakukan implementasi perlindungan Indikasi Geografis menurut undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek jo peraturan pemerintah No 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. Untuk mencermati kondisi Indikasi Geografis penulis bermaksud melakukan kajian yuridis secara lebih komprehensip mengenai permasalahan-pemasalahan yang berkaitan dengan IG tersebut dan menuangkannya secara ilmiah didalam penulisan makalah dengan judul : “PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS MASYARAKAT SASAK”
Dari sekian banyak suku yang ada di Indonesia, salah satunya adalah yang terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu suku Sasak. Suku Sasak sendiri memiliki keanekaragaman kebudayaan mulai dari tarian, lagu daerah hingga musik tradisional. Salah satu kesenian adat masyarakat Suku Sasak ialah kesenian Gendang Beleq. Kesenian Gendang Beleq adalah tari tradisional dan musik orkestra yang berkembang di Pulau Lombok. Disebut Gendang Beleq karena penari menggunakan gendang berukuran besar (sasak: beleq=besar) sebagai property atau salah satu alat musiknya adalah gendang yang ukurannya sangat besar dibandingkan dengan gendang pada umumnya. Pada awalnya, Gendang Beleq hanyalah alat musik yang mengiringi prajurit saat akan berjuang ke medan perang. Suara yang dihasilkan dipercaya membuat para prajurit menjadi lebih berani untuk berkorban membela kerajaan. Tapi seiring berjalannya waktu, Gendang Beleq digunakan sebagai hiburan yang dipertunjukan pada acara kebudayaan, kesenian, atau perayaan pernikahan adat. Terkait dengan potensi yang sangat besar atas wujud pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang dimiliki oleh Indonesia, maka hal ini wajib dilindungi oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah.
Konsep HKI dewasa ini menimbulkan berbagai isu strategis yang bermuara pada kepentingan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Salah satu isu yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus klaim pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia oleh Malaysia. Dalam sebuah iklan di Discovery Channel dalam Enigmatic Malaysia, ditayangkan tari Pendet, Wayang, dan Reog Ponorogo diklaim merupakan kekayaan tradisional Malaysia. Padahal sejatinya ketiganya merupakan ekspresi budaya tradisional Indonesia. Hal ini menjadi ancaman sekaligus tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk segera menentukan sikap dan membuat kebijakan untuk melindungi berbagai karya warisan budaya Indonesia. Pengaturan mengenai kekayaan-kekayaan intelektual berupa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional juga telah menjadi isu hukum di dunia internasional.
Adapun jenis-jenis kekayaan intelektual dalam perdagangan internasional yang pengaturan perlindungan hukumnya diatur dalam Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs), mencakup:
1. hak cipta (copyrights),
2. merek (trademarks),
3. indikasi geografis (geographical indication),
4. desain produk industri (industrial designs),
5. paten (patent),
6. desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit lay-out designs), dan
7. rahasia dagang/trade secret
(Pasal 1 ayat (2) Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs).
Pembagian ketujuh jenis HKI di atas menimbulkan implikasi negatif bagi jenis-jenis hak yang dapat dikatagorikan sebagai HKI di luar dari ketujuh jenis tersebut seperti, pengetahuan tradisional (traditional knowledge) dan ekspresi budaya tradisional (traditional cultural expression) tidak dilindungi dalam kerangka TRIPs.

Di tingkat nasional sendiri belum ada peraturan perundang-undangan yang memadai mengenai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional sebagaimana tercermin dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang hanya menyatakan bahwa:
1)      Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.
2)      Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3)      Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka urgensi perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap kesenian Gendang Beleq sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional masyarakat suku Sasak menjadi sangat penting mengingat pengaturan mengenai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia belum diatur dalam suatu UU tersendiri selain juga sudah menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi kesenian tradisional masyarakat adat.



B.     Masalah/Isu Hukum

1.      Apakah kesenian Gendang Beleq masyarakat suku Sasak termasuk dalam obyek perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam hukum hak kekayaan intelektual?
2.      Bagaimanakah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap kesenian Gendang Beleq masyarakat suku Sasak sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional?
3.      Bagaimanakah  bentuk sanksi perdata dan pidana bagi sesorang yang melanggar indikasi geografis tersebut?
4.      Bagaimana praktik perlindungan  HaKI tradisional di Indonesia?
5.      Bagaimanakah manfaat perlindungan indikasi georafis disuatu daerah?

C.    Tujuan Penulisan
Sesuai dengan masalah yang dikemukakan dalam identifikasi masalah, maka tujuan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui Implementasi perlindungan Indikasi Geografis terhadap produk-produk yang memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis.
2.      Untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Indikasi Geografis yang melindungi produk-produk yang dimiliki oleh masyarakat suku sasak dengan karakteristik yang khas yang dipengaruhi faktor geografis dan ekpresi budaya tradisional.
3.      Untuk mengetahui sanksi apa saya yang dibisa dikenakkan kepada seseorang yang melanggar hak kekayaan intelektual dalam indikasi geografis dan
4.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah HaKI

D.    Kegunaan Penulisan Makalah Ini
Dalam hal kegunaan penulisan makalah ini, penulis dapat meninjau dari dua aspek yaitu : aspek teoritis dan aspek praktis
1.      kegunaan Teoritis, diharapkan dapat
Memberikan sumbangan pemikiran didalam usaha dibidang ilmu hukum pada umumnya dan ilmu hukum mengenai hak kekayaan intelektual tepatnya indikasi geografis Dalam kehidupan masyarakat sasak dan di Indonesia pada umumnya
2.      kegunaan Praktis,
Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi pihak-pihak terkait yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan perlindungan indikasi geografis dimasyarakat suku sasak dan di Indonesia secara keseluruhan, misalnya pemerintah daerah,aparat penegak hukum, dan pengusah/pengrajin yang memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis. 

E.     Tinjuan Pustaka
Penulisan yang dilakukan adalah penulisan dengan secara normatif. Penulisan normatif disini dimaksudkan bahwa, permasalahan hukum yang menjadi objek kajian, yaitu masalah perlindungan hak kekayaan intelektual bagi kesenian Gendang Beleq masyarakat suku Sasak sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dianalisis berdasarkan pada sumber-sumber berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, doktrin-doktrin, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka.
Pendekatan penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan statute approach, yaitu pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah peraturan-peraturan yang bersangkut paut dengan isu hukum di bidang hukum hak kekayaan intelektuaal terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, dan pendekatan conceptual approach untuk mengetahui doktrin-doktrin, teori-teori hukum, pendapat para sarjana hukum terkemuka terkait perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Dalam penulisan ini, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan metode deskriptif analisis.
A.    Kesenian Gendang Beleq Masyarakat Suku Sasak Sebagai Obyek Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
1.      Kesenian Gendang Beleq sebagai Kesenian Tradisional Masyarakat Suku Sasak
Musik Gendang Beleq pada zaman dahulu digunakan sebagai musik penyemangat prajurit yang akan pergi maupun yang telah kembali dari berperang, dan akhirnya musik Gendang Beleq pun dijadikan musik peperangan. Gendang ini jika ditabuh maka akan berbunyi dang atau dung, dan dari kata dang itulah akhirnya kata gendang ternamai dengan menambah imbuhan gen didepannya. Sementara itu, kata Beleq sendiri diambil dari bahasa Sasak yang berarti besar.
Dengan demikian, Gendang Beleq berarti gendang besar karena gendang ini memiliki ukuran yang besar, berbeda dengan ukuran gendang-gendang yang berasal dari daerah lain. Alat-alat musik yang digunakan dalam Gendang Beleq ini diantaranya ialah sebagai berikut:9 Gendang, Terumpang, Gong, Kenceng, Suling atau Seruling, Oncer atau Petuk, Pencek, Alat penabuh dan pemukul.
Bentuk dan susunan pemain kesenian Gendang Beleq menurut pakem sederhana adalah 17 Sekaha. Jumlah ini selain dikaitkan dengan nuansa religi yakni menunjukkan jumlah rakaat dalam shalat (ibadah bagi umat Islam), sekaligus juga disesuaikan dengan keserasian laras, nada-irama. Demikian pula dengan tata cara memainkan alat ini merupakan implementasi dari pelaksaan shalat berjamaah dan tuntunan hidup bermasyarakat dengan nilai-nilai keislaman.
Secara historis, fungsi kesenian Gendang Beleq pada awalnya, adalah untuk memohon hujan di musim kemarau, memohon kesejahteraan pada saat musin tanam, dan upacara-upacara lainnya. Seiring dengan perjalanan waktu, kesenian Gendang Beleq mengalami perubahan fungsi. Pada jalam kerajaan kesenian Gendang Beleq ini sering dipertunjukkan untuk mengiringi prajurit yang akan bertempur ke medan laga, lalu menyambut pahlawan yang sudah menang di pertempuran, yang intinya memberi semangat.
2.      Kesenian Gendang Beleq sebagai Obyek Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
Suatu karya intelektual dapat dikatakan sebagai Pengetahuan Tradisional apabila tumbuh dan secara komunal dimiliki oleh satu kelompok masyarakat atau komunitas tertentu. Suatu pengetahuan dapat dikatakan sebagai Pengetahuan Tradisional manakala pengetahuan tersebut:
1)      Diajarkan dan dilaksanakan dari generasi ke generasi;
2)      Merupakan pengetahuan yang meliputi pengetahuan tentang lingkungan dan hubungannya dengan segala sesuatu;
3)      Bersifat holistik, sehingga tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang membangunnya;
4)      Merupakan jalan hidup (way of life) yang digunakan secara bersama-sama oleh komunitas masyarakat, dan karenanya di sana terdapat nilai-nilai masyarakat.11
Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan diatas maka Kesenian Gendang Beleq masyarakat Suku Sasak dapat dikategorikan sebagai suatu obyek perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expression). Kesenian Gendang Beleq merupakan salah satu kesenian tradisional yang dihasilkan dan dilestarikan oleh Masyarakat Suku Sasak di Pulau Lombok secara turun temurun dari generasi ke generasi yang diakui menurut kebiasaan yang hidup dalam komunitas masyarakat Suku Sasak. Kesenian Gendang Beleq ini telah hidup sebagai pelengkap kebudayaan serta menjadi salah satu sarana pengungkap makna-makna luhur kebudayaan. Kesenian Gendang Beleq ini awalnya hanyalah alat musik yang mengiringi prajurit saat akan berjuang ke medan perang. Suara yang dihasilkan dipercaya membuat para prajurit menjadi lebih berani untuk berkorban membela kerajaan. Tapi seiring berjalannya waktu, Gendang Beleq digunakan sebagai hiburan yang dipertunjukan pada acara kebudayaan, kesenian, atau perayaan pernikahan adat Suku Sasak di Pulau Lombok.
Kesenian Gendang Beleq untuk dapat dikategorikan sebagai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti juga yang termuat dalam Dokumen WIPO Nomor TK/IC/18/5 Prov tahun 2011, yaitu:
1)      Dihasilkan, direpresentasikan, dikembangkan, dilestarikan, dan ditransmisikan dalam konteks tradisional dan antar generasional,
2)      Secara nyata, dapat dibedakan atau diakui menurut kebiasaan, sebagai berasal dari suatu komunitas tradisional atau asli, komunitas lokal, atau kelompok etnis, yang melestarikan dan mentrasmisikan Pengetahuan Tradisioanl (PT) tersebut dari generasi ke generasi, dan terus menggunakan dan mengembangkannya dalam konteks tradisional didalam komunitas itu sendiri;
3)      Merupakan bagaian integral dari identitas budaya suatu bangsa, masyarakat pribumi, dan komunitas lokal atau tradisional, atau identitas budaya dari kelompok etnis, yang dikenal dan diakui sebagai pemegang hak atas Pengetahuan Tradisonal (PT) itu melalui aktivitas pemangkuan, penjagaan, pemeliharaan kolektif, maupun  tanggung–jawab budaya. Kaitan antara Pengetahuan Tradisional (PT) dan pemangkunya ini dapat diungkapkan, baik secara formal atau informal, melalui praktik-praktik kebiasaan atau praktik-praktik tradisional, protokal atau hukum basional yang berlaku
4)       Diwariskan dari generasi ke generasi, meskipun pemakaiannya tidak terbatas lagi didalam komunitas terkait saja.
Berikut ini ialah analisis terhadap 4 (empat)  komponen diatas:
Pertama, keberadaan kesenian Gendang Beleq, menurut beberapa informasi berawal dari Lombok Utara, sekitar Desa Bayan. Keberadaan kesenian ini diperkirakan sudah ada sejak jaman sebelum kerajaan di Lombok, karena kesenian Gendang Beleq ini, pada awal kemunculannya berkaitan erat dengan nilai sakral kepercayaan setempat. Karena pada awalnya kesenian Gendang Beleq ini berfungsi untuk memohon hujan di musim kemarau, memohon kesejahteraan pada musim tanam dan upacara-upacara lainnya. Namun pada jaman kerajaan kesenian ini disebut dengan Tari Perang yang diiringi dengan seperangkat peralatan musik tradisional, karena gerakan pemain gendang dan pemain alat lainnya menirukan gerak selayaknya terjadi peperangan. Sesuai dengan perubahan jaman, jenis alat, jumlah alat, jumlah pemain, model pakaian, dan prosesi pelaksanaan mengalami perubahan. Saat ini kesenian Gendang Beleq tersebut dianggap sebagai kesenian Orkestra, karena menggunakan seperangkat gamelan disertai nyanyian, khususnya pada acara nyongkolan.
Kedua, kesenian Gendang Beleq secara nyata dapat dibedakan atau diakui menurut kebiasaan, sebagai berasal dari Suku Sasak di Pulau Lombok dan kesenian ini terus dikembangkan dalam komunitas suku Sasak sendiri. Gendang Beleq adalah suatu peralatan musik, dan disebut Gendang Beleq karena gendang ini ukurannya besar dibandingkan dengan ukuran gendang pada umumnya. Gendang berarti kendang dan beleq berarti besar. Gendang besar (Gendang Beleq) ada dua jenis yang disebut gendang mama (laki-laki) dan gendang nina (perempuan). Perbedaan antara kedua gendang tersebut bukan pada bentuk fisiknya melainkan pada suara yang dihasilkan yaitu gendang mama yang berbunyi dog dan lebih nyaring daripada gendang nina yang berbunyi dag sehingga akan memunculkan bunyi gendang yang amat dinamis.
Ketiga, kesenian Gendang Beleq merupakan bagian integral dari identitas budaya masyarakat suku Sasak yang diungkapkan baik secara formal atau informal, melalui praktik-praktik kebiasaan atau praktik-praktik tradisional. Kesenian Gendang Beleq ini juga terus digunakan dan dikembangkan oleh suku Sasak hingga saat ini kesenian Gendang Beleq tersebut dianggap sebagai kesenian Orkestra, karena menggunakan seperangkat gamelan dan disertai nyanyian, khususnya seperti dipertunjukkan untuk mengiringi arak-arakan pengantin dalam adat Sasak (nyongkolan) atau khitanan dan juga berfungsi sebagai penyambutan tamu dalam kaitan dengan dunia kepariwisataan dan hiburan.
Keempat, Gendang Beleq merupakan kesenian yang berkembang hampir di semua wilayah di Pulau Lombok. Upaya masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan kesenian Gendang Beleq ini terus dilakukan, dengan melibatkan para pemimpin agama, Kyai atau Tuan Guru, sanggar-sanggar milik masyarakat, pemuda, termasuk pemerintah. Perhatian yang serius ini tidak saja dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi juga pengusaha swasta. Hal ini dapat dibuktikan dengan diadakannya Gebyar Gendang Beleq se-Pulau Lombok yang mementaskan 4000 Sekaha pada tanggal 27 Maret 2005 di GOR Turida dan berhasil memperoleh Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia), yang diterima oleh Dekranasda NTB. Masyrakat Lombok nampaknya masih mempunyai obsesi yang lebih dari capaian MURI, yaitu mengarah ke pengakuan World Culture Heritage (Warisan Budaya Dunia).14 Tentu saja hal ini merupakan salah satu bukti bahwa kesenian Gendang Beleq ini masih diwariskan dan dikembangkan dari generai ke generasi di Pulau Lombok.
Berdasarkan analisis diatas, maka dapat dikatakan bahwa Kesenian Gendang Beleq masyarakat suku Sasak telah memenuhi syarat-syarat suatu pengetahuan dapat dikategorikan sebagai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional seperti yang tercantum dalam Dokumen WIPO Nomor TK/IC/18/5 Prov tahun 2011.
3.      Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Kesenian Gendang Beleq Masyarakat Suku Sasak sebagai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
Pentingnya suatu pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dilindungi karena dalam suatu pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional memiliki karakteristik dan keunikan, sehingga perlu dikembangkan suatu perlindungan terhadap pengetahuan tradisional, perlindungan tersebut untuk memberikan keadilan, konservasi, pemeliharaan budaya dan praktek tradisi, pencegahan perampasan oleh pihak-pihak yang tidak berhak terhadap komponen-komponen pengetahuan tradisional dan pengembangan penggunaan kepentingan pengetahuan tradisional.15 Oleh karena itulah, kesenian Gendang Beleq sebagai kesenian tradisional masyarakat suku Sasak sangat perlu untuk mendapatkan perlindungan untuk memacu masyarakat suku Sasak agar dapat melestarikan keaslian dan kekayaan budayanya.
Dalam masyarakat suku Sasak, dimana suku Sasak sendiri belum benar-benar paham dan mengerti akan arti pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi kesenian adat mereka, khususnya kesenian Gendang Beleq. Baik Pemerintah maupun masyarakat Suku Sasak sendiri tetap melestarikan kesenian Gendang Beleq ini dengan membuat beberapa komunitas Gendang Beleq yang tersebar di Pulau Lombok, namun hal ini belum dijadikan suatu kebutuhan untuk menjaga dan melestarikannya. Masyarakat suku Sasak sendiri merasa senang apabila kesenaian Gendang Beleq ini disukai dan dikenal oleh banyak orang, tanpa mengetahui bahwa kesenian yang dihasilkan tersebut dilindungi oleh undang-undang dan dapat menghasilkan nilai ekonomi.
Kurangnya pengetahuan tersebut mengakibatkan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang dimiliki oleh Indonesia banyak dieksploitasi oleh negara lain. Kasus yang terjadi adalah klaim budaya Indonesia dalam iklan promosi pariwisata Malaysia di Discovery Channel dalam Enigmatic Malaysia yang memperkenalkan Malaysia sebagai Trully Asia. Dalam iklan tersebut Malaysia menggunakan lagu tradisional Maluku, “Rasa Sayange” sebagai lagu promosi untuk Visit Malaysia, yang judul lagu tersebut diganti menjadi “Rasa Sayang Hey” menampilkan Tari Pendet dan Kesenian Reog Ponorogo sebagai suatu kekayaan tradisi milik Malaysia.
Oleh karena itulah, kesenian Gendang Beleq suku Sasak perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar tidak digunakan dan dimanfaatkan oleh pihak asing seperti yang terjadi pada kesenian Reog Ponorogo yang dimanfaatkan dan diklaim oleh Malaysia sebagai kekayaan tradisional. Akan cukup memalukan bila kita memprotes perampasan oleh bangsa lain sementara pengetahuan adat warisan leluhur yang dimaksud sudah lenyap dari keseharian kita.
B.     Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Kesenian Gendang Beleq Masyarakat Suku Sasak Sebagai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional

Perlindungan Hukum Atas Kesenian Gendang Beleq Masyarakat Suku Sasak sebagai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs) membagi 7 jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu:
1. hak cipta (copyrights),
2. merek (trademarks),
3. indikasi geografis (geographical indication),
4. desain produk industri (industrial designs),
5. paten (patent),
6. desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit lay-out designs), dan
7. rahasia dagang/trade secret
(Pasal 1 ayat (2) Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs).
Pembagian ketujuh jenis HKI di atas menimbulkan implikasi negatif bagi jenis-jenis hak yang dapat dikatagorikan sebagai HKI di luar dari ketujuh jenis tersebut seperti, pengetahuan tradisional masyarakat lokal (traditional knowledge) tidak dilindungi dalam kerangka TRIPs. Hal ini tentunya menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat di negara-negara berkembang yang banyak memiliki potensi pengetahuan tradisional.
Di Indonesia sendiri, Sebelum UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diundangkan di Indonesia, Indonesia mengacu pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam mengatur mengenai masalah hak cipta. Ketentuan dalam Undang-Undang ini yang mengatur mengenai masalah folklore atau ekspresi budaya tradisional (traditional cultural expressions) seperti yang tertuang dalam Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berbunyi:
1)      Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
2)      Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan hasil karya seni lainnya.
3)      Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (2) UU Hak Cipta tahun 2002 memberikan definisi terhadap folklor sebagai berikut.
Folklor dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun, termasuk:
a.       Cerita rakyat, puisi rakyat;
b.      Lagu-lagu rakyat dan musik instrument tradisional;
c.       Tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d.       Hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mozaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen music dan tenun tradisional.16
Namun, dengan dikeluarkannya UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka ketentuan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta menjadi tidak berlaku lagi. Dalam UU No. 28 tahun 2014 telah diatur dalam pasal tersendiri mengenai Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui. Ekspresi Budaya Tradisional diatur dalam Pasal 38 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu:
1)      Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara,
2)      Negara wajib menginventarisasi , menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
3)      Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya,
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian pula Dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (1) juga telah diberikan batasan mengenai apakah yang dimaksud dengan “ekspresi budaya tradisional” yaitu segala sesuatu yang mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:
a.       Verbal, tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;
b.      Musik, mencakup antara lain: vokal, instrumental, atau kombinasinya;
c.       Gerak, mencakup antara lain: tarian;
d.      Teater, mencakup antara lain: pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
e.       Seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
f.       Upacara adat.
Lebih mengerucut lagi, meskipun pengertian mengenai ekspresi budaya tradisional memang telah diberikan dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun demikian penerapannya dalam praktik ternyata tidak mudah untuk dilakukan. Ada tiga alasan yang menjadi penyebabnya.
Pertama, definisinya mengandung rumusan yang kurang jelas; Kedua, belum diaturnya prosedur untuk membedakan Ciptaan yang terkategori ekspresi budaya tradisional dengan Ciptaan yang bukan ekspresi budaya tradisional; Ketiga, tidak diaturnya lembaga pelaksana yang berwenang untuk menetapkan suatu Ciptaan sebagai suatu ekspresi budaya tradisional.17
Masalah selanjutnya Pasal 38 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut masih sulit untuk diimplementasikan ialah bahwa di dalam Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 disebutkan bahwa segala hal yang berhubungan dengan Hak Cipta yang dipegang oleh Negara akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah, namun faktanya hingga saat ini belum ada Peraturan Pelaksananya.
Di tingkat nasional Indonesia sendiri, sejak tahun 2008, Pemerintah telah memulai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) sui generis untuk melindungi penggunaan kekayaan intelektual yang ada pada Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Urgensi perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dari penyalahgunaan dan pemakaian tanpa izin oleh negara tetangga, memaksa pemerintah untuk fokus pada penyusunan hukum nasional PTEBT, sembari menunggu kesepakatan internasional untuk perlindungan PTEBT.18
Oleh karena RUU PTEBT ini pun hingga saat ini belum diundangkan, maka untuk mengisi kekosongan hukum (vacuum of law) yang ada di Indonesia terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, maka dukungan hukum bagi kesenian tradisional dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan UU kekayaan intelektual yang ada seperti UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kekurangan.
Selain hal tersebut diatas, RUU PTEBT juga akan kehilangan relevansi dan legitimasinya karena sejauh ini belum ada proses dokumentasi dan database yang dibuat negara yang mengkompilasikan karya atau pengetahuan yang dikategorikan sebagai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Sampai saat ini, upaya dokumentasi yang sudah terlihat dilakukan oleh pemerintah hanyalah PTEBT Indonesia yang telah mendunia seperi batik, keris, dan wayang. Untuk pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional lainnya, upaya pemerintah hanya sampai pada proses inventarisasi saja.19
Sementara itu, dalam diskurs akademik, terdapat beberapa alternatif cara perlindungan bagi Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang mengemuka, diantaranya, cara perlindungan positif, perlindungan negatif, dan perlindungan defensif. 20
1.             Perlindungan Positif
Cara perlindungan positif21 bagi Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dilakukan melalui pembentukan hukum. Disebut perlindungan positif karena perlindungan ini mengandalkan pembuatan ketentuan-ketentuan hukum baru yang menjadi positif melalui pemberlakuan.
Kemajuan signifikan yang perlu dicatat dalam upaya perlindungan positif ini ialah disepakatinya Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 dan Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expression 2005 dalam forum United Nations Education, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) dalam ranah pelestarian. Indonesia sendiri telah menandatangani dan meratifikasi kedua Konvensi UNESCO ini. Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 diratifikasi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda); sedangkan Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expression 2005 diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expression (Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya).
Dalam konvensi-konvensi tersebut telah diuraikan mengenai pentingnya perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Konvensi tersebut memberikan jalan bagi negara-negara berkembang untuk dapat melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisionanya, maka Indonesia sebagai negara berkembang dapat menjadikan konvensi tersebut sebagai pedoman dalam membentuk Undang-Undang sui generis. Dalam dimensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kedua Konvensi UNESCO tersebut menegaskan pentingnya perlindungan Hak Moral komunal dan bahkan Hak Moral suatu bangsa terhadap Warisan Budaya yang berasal dari anggota-anggota UNESCO.
2.             Perlindungan Negatif
Pada prinsipnya, perlindungan negatif dilakukan dengan sepenuhnya mengandalkan sistem perlindungan hukum yang telah ada. Di Indonesia, ketentuan hukum positif dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat digunakan sebagai salah satu bentuk perlindungan negatif bagi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional ialah dengan diundangkannya Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014. UU ini telah memiliki kaidah khusus yang dapat dipergunakan untuk melindungi sejumlah Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), terutama dalam Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:
1.      Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara,
2.      Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
3.      Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya,
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan mengenai masalah jangka waktu perlindungan atas ekspresi budaya tradisional diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU No. 28 tahun 2014 sebagai berikut.
Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu
Sesungguhnya, Hak Cipta juga mempunyai beberapa kelemahan bila hendak diterapkan guna melindungi folklor. Kelemahan Pertama, Hak Cipta mensyaratkan adanya individu Pencipta, sementara itu dalam suatu masyarakat lokal, folklor biasanya tidak memiliki Pencipta individual. Kedua, rezim Hak Cipta menyangkut perlindungan aspek komersial dari hak yang bersangkutan dalam hitungan waktu yang terbatas, seperti terlihat dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dimana masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait diatur dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 63 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan isu perlindungan Pengetahuan Tradisional merupakan isu perlindungan atas warisan budaya suatu masyarakat tertentu. Ekspresi Budaya Tradisional (Traditional Cultural Expressions) biasanya terkait dengan cultural identity sehingga perlindungannya harus bersifat permanen atau selamanya.
Ketiga, Hak Cipta mempersyaratkan bentuk formal atau fixation, sementara itu folklor biasanya tidak dalam bentuk tertentu tetapi biasanya diekspresikan secara lisan dan diwariskan dari generasi ke generasi dalam masyarakat yang bersangkutan. Kondisi itulah yang membuat rezim Hak Cipta sulit untuk diterapkan untuk melindungi folklor.22 Untuk itulah perlu dibentuknya suatu kerangka pengaturan tersendiri (sui generis) yang mengatur mengenai perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
3.             Perlindungan Defensif
Perlindungan Defensif dilakukan dengan melakukan register data dalam pendokumentasian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Pendokumentasian Pengetahuan Tradisional sangat penting untuk melestarikan pengetahuan tersebut bagi generasi mendatang dan melindungi pengetahuan tersebut sebagai aset Kekayaan Intelektual.
Sejak Indonesia menjadi Negara Pihak dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda 2003), Indonesia diwajibkan untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi warisan budaya tak benda yang ada di wilayah Republik Indonesia dalam satu atau lebih inventaris yang dimutakhirkan secara berkala. Hal ini diatur dalam Pasal 11 dan 12 Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda tahun 2003. Registrasi warisan budaya tak benda nasional ini telah dilakukan oleh Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
Kesenian Gendang Beleq dari Pulau Lombok sendiri telah terdaftar dalam Warisan Budaya Tak Benda Nasional dengan kode 2010000161 dan masuk dalam kategori Seni Pertunjukan; (termasuk sandiwara, drama, musik, lagu).24 Dengan demikian maka kesenian Gendang Beleq ini telah mendapatkan perlindungan defensif sebagai suatu warisan budaya tak benda milik Indonesia serta menjadi salah satu bukti perkembangan kebudayaan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, untuk melestarikan kesenian Gendang Beleq sebagai warisan budaya tak benda nasional adalah dengan mengetahui dan mengenali kesenian Gendang Beleq tersebut sehingga terbangun rasa memiliki dan menghargai warisan budaya tersebut. Selanjutnya pelestarian terhadap kesenian Gendang Beleq ini sebagai warisan budaya tak benda dapat dilakukan dalam bentuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
Segala perangkat kekayaan intelektual dapat digunakan untuk melindungi PTEBT. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adanya positive protection berfungsi untuk memberikan perlindungan PTEBT demi melindungi kepentingan pribadi, sedangkan defensive protection berfungsi untuk mencegah pihak lain untuk memiliki akses ke dalam apabila perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan kepentingan pemegang PTEBT. Oleh karena itu, untuk melindungi PTEBT yang dimiliki oleh Indonesia tidak hanya dengan memilik Undang- Undang sui generis saja. Memiliki dokumentasi dan database yang mendukung perlindungan PTEBT juga diperlukan sebagai pendukung pelaksanaan Undang-Undang sui generis, tujuannya adalah untuk menjaga PTEBT dari kepunahan.
v    Mengapa Indikasi Geografis Penting untukmendapat perlindungan
Sebagaimana merek dagang, indikasi geografis juga merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis sehingga perlu mendapat perlindungan hukum
Pertama, indikasi geografis merupakantanda pengenal atas barang yang berasal dariwilayah tertentu atau nama dari barang yangdihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secarategas tidak bisa dipergunakan untuk produksejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.
Kedua, indikasi geografis merupakan indikator kualitas, indikasi geografis menginformasikan kepada konsumen bahwabarang tersebut dihasilkan dari suatu lokasitertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengankarakteristik tertentu yang terus dipertahankanreputasinya.
Ketiga, indikasi geografis merupakan strategi bisnis dimana indikasi geografis memberikan nilaitambah komersial terhadap produk karenakeoriginalitasannya dan limitasi produk yang tidakbisa diproduksi daerah lain.
Keempat, berdasarkan perjajian TRIPsindikasi geografis ditetapkan sebagai bagian darihak milik intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang
C.              Bentuk sanksi perdata dan pidana bagi sesorang yang melanggar indikasi geografis
 v  Sanksi Pidana dan Perdata
Perlindungan atas indikasi geografis dan indikasi asal diberikan secara perdata maupun pidana. Secara Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 B yaitu pihak yang berhak atas indikasi geografis dapat melakukan tuntutan ganti rugi dan penghentian penggunaan terhadap pihak-pihak yang telah menggunakan Indikasi secara tanpa hak. Sedangkan ketentuan Pidana diatur pada pasal 82 A yaitu siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang secara keseluruhannya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana selamanya 7 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. Jika persamaan ini hanya pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain yang terdaftar maka pidana penjaranya ditentukan maksimum 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 50 Juta. Perlindungan Indikasi Asal dari segi Pidana diatur dalam Pasal 82 B yang dirumuskan sebagai berikut : “Peniruan atas Indikasi Asal pada barang atau jasa diancam dengan sanksi pidana maksimum 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 50 Juta”. Sejak tanggal 1 Agustus 2001, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 dan Undang-undang No.19 Tahun 1992 Tentang Merek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua Undang-undang tersebut selanjutnya diganti dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Meskipun ada nggantian undang-undang tersebut, secara prinsip ketentuan mengenai subtansi Indikasi Geografis tidak mengalami perubahan. Perubahan hanya terjadi pada pasal-pasalnya saja yaitu :
• Pasal 56 ayat (1) yang menjelaskan tentang pengertian Indikasi Geografis.
• Pasal 56 ayat (2) yang menjelaskan tentang pihak-pihak yang dapat mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis.
• Pasal 56 ayat (3) tentang Pengumuman Indikasi Geografis yang prosesnya sama dengan pengumuman merek terdaftar.
• Pasal 56 ayat (4) tentang Penolakan Permintaan pendaftaran Indikasi Geografis. Dalam pasal ini terdapat penambahan dari Undang-undang No.14 Tahun 1997, yaitu bahwa permohonan Indikasi Geografis akan ditolak apabila bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan, atau menyesatkan masyarakat mengenai cara, sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan dan atau kegunaannya dan tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai Indikasi Geografis.
• Pasal 56 ayat (5) dan ayat (6) yang menambahkan ketentuan tentang keberatan atas penolakan pendaftaran Indikasi Geografis yang dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek. Adapun tata caranya sama dengan ketentuan Penolakan Permintaan Pendafaran Merek terdaftar.
• Pasal 56 ayat 7 menyatakan bahwa Indikasi Geografis diberikan perlindungan hukum selama ciri atau kualitas produk yang bersangkutan masih ada.
• Perlindungan hukum secara Perdata atas Indikasi Geografis diatur pada Pasal 57 yang intinya menegaskan bahwa pemegang hak Indikasi Geografis dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak.
• Pengertian mengenai Indikasi Asal dijelaskan dalam Pasal 59. Sedangkan perlindungan secara Perdata atas Indikasi Asal diatur Pasal 60 yang juga mengatur hal yang sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58.
v  Sangsi Pidana
Perlindungan secara pidana atas indikasi geografis diatur dalam Pasal 92 yang menyatakan bahwa : barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama secara keseluruhannya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 1.000.000.000.(satu miliar rupiah). Jika persamaan ini hanya persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain yang terdaftar maka ancaman pidana penjaranya ditetapkan maksimum 4 tahun dan denda paling banyak Rp 800 Juta. Adapun Perlindungan bagi indikasi asal yang bersifat Pidana diatur pada Pasal 93, intinya, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan mengenai asal barang atas Indikasi Asal pada barang atau jasa akan dikenakan sanksi pidana maksimum 4 Tahun dan denda paling banyak Rp 800 Juta.
D.           Praktik Perlindungan HaKI Tradisional di Indonesia
Ide pematenan memerlukan waktu yang panjang diterapkan di Indonesia; pertama karena hukum nasional kita belum mendukung. Seperti belum ada yang mengakomodir apakah sekelompok kekerabatan bisa memperoleh Hak Cipta dan Hak Paten atau tidak adanya pengakuan bahwa pengetahuan tradisional dianggap sebagai temuan (invention) sehingga bisa menjadi obyek Hak Cipta dan Hak Paten. Kedua, karena belum ada kesepakatan diantara aktivis pro masyarakat adat mengenai HAKI ini. Para aktivis pro masyarakat adat masih ambigu apakah perlu untuk memperjuangkan HAKI bagi masyarakat adat atau tidak. Pandangan bahwa HAKI adalah bagian dari sisem kapitalis yang menegasikan prinsip religio magis yang banyak dianut masyarakat adat, serta bersifat individual karena hanya memberi hak pada seseorang atau sekelompok orang, bertentangan dengan sifat masyarakat adat yang lebih menonjolkan kebersamaan. Pendekatan kapitalis dan individual tersebut dianggap tidak selaras dengan jiwa masyarakat adat. Ini yang melandasi penolakan di atas.
Namun begitu, beberapa langkah penting dalam perlindungan HaKI teknologi tradisional telah diambil oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Pada tahun 2002, sebagai pilot project kegiatan tersebut dilakukan inventarisasi karya pengetahuan tradisional yang ada di masing-masing daerah. Data yang diperoleh melalui deskripsi-deskripsi tersebut nantinya secara bertahap akan dimasukkan ke dalam data base untuk memudahkan kepemilikan suatu karya dan produk pengetahuan teknologi tradisional masuk dalam perlindungan HaKI.
Perlindungan pengetahuan tradisional juga dilakukan Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak 2004, dengan menginventarisasi dan mendokumentasi pengetahuan tradisional diseluruh wilayah melalui Sentra HKI atau Unit Pengelola Kekayaan Intelektual. Saat ini telah terinventarisasi 2.000 lebih pengetahuan tradisional yang terdiri dari beberapa kelompok yaitu tanaman obat dan pengobatan, seni ukir dan pahat tradisional, seni tenunan tradisional, seni arsitektur tradisional, pangan dan masakan tradisional, kelompok pemuliaan tanaman, bahan pewarna alami, jenis-jenis kayu, dan pestisida nabati.
Langkah lain yang diambil oleh pemerintah menyikapi pengklaiman adalah dengan membentuk tim pakar yang bertugas mengkaji kesenian tradisional. Langkah ini diambil dalam kasus klaim lagu daerah rasa sayange dan Reog Ponorogo. Menurut Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, pemerintah akan membentuk tim pakar untuk mengkaji dan memilah kesenian tradisional milik Indonesia dan Malaysia sehingga tidak terjadi saling klaim terutama yang termasuk kategori `grey area` seperti lagu-lagu yang sudah ada sejak dahulu, berkembang di kedua negara itu namun tidak jelas penggubahnya. Kemiripan budaya dan kesenian antara Indonesia dan Malaysia, menurut Menbudpar, sangat wajar karena banyak penduduk Malaysia yang berasal dari Indonesia dan bermukim sejak lama. Meski demikian, kata Jero Wacik, pemerintah tetap akan meningkatkan perlindungan terhadap seni dan budaya tradisional itu sehingga tidak diklaim oleh negara lain.
Jadi, perlu disadari bahwa berbagai perundangan HaKI pada kenyataannya tidak dapat melindungi pengetahuan dan kearifan tradisional (traditional knowledge and genius. Beberapa kasus di atas justru menjelaskan bahwa dengan adanya HaKI justru terjadi ”pembajakan” klaim hak paten dari sebuah pengetahuan tradisional. Terlihat dari mulai banyak pihak di negara-negara berkembang yang berusaha keras menuduh, upaya individu atau perusahaan negara maju yang mematenkan ”produk barunya” itu banyak yang berbasis pada pengetahuan tradisional dan lokal yang berupa ”milik umum” komunitas lokal negara-negara berkembang itu. Negara-negara maju dengan keras menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat. Negara-negara berkembang, justru sebaliknya, menginginkan agar instrumen hukum internasional dapat diwujudkan karena perlindungan hukum nasional kurang mencukupi.
v  Upaya Perlindungan
Dari berbagai pertemuan WIPO telah dihasilkan beberapa perkembangan dalam hal upaya global, untuk melindungi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya folklore, dan sumber daya genetik. Namun, untuk sampai kepada keputusan bersama di kalangan negara anggota WIPO masih ada hambatan karena negara-negara maju menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat. Negara-negara berkembang, justru sebaliknya, menginginkan agar instrumen hukum internasional dapat diwujudkan karena perlindungan hukum nasional kurang mencukupi. Selain negara-negara berkembang merasa prihatin karena pembahasan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2001.
Dalam pertemuan itu negara-negara berkembang mengusulkan agar Intergovermental Committee (IGC) melakukan pendekatan yang holistik dan inklusif agar ada solusi yang konstruktif bagi semua. Sejalan dengan pandangan itu, Indonesia menegaskan kembali agar semua delegasi dapat secara kreatif dan fleksibel menjajaki semua kemungkinan yang dapat mendorong langkah maju IGC secara bertahap menuju pembentukan instrumet yang secara hukum international mengikat.
Sebaliknya, Uni-Eropa dan beberapa negara Eropa lainnya, menegaskan bahwa sebaiknya langkah IGC menuju pada pembentukan instrumen yang tidak mengikat (nonbinding instrument) melalui pendekatan bertahap dan mengusulkan agar revisi draft objective dan principle pengetahuan tradisional, ekspresi budaya dan sumber daya genetik dalam bentuk deklarasi atau rekomendasi alias soft law, saja.
Menurut Dadang Sukandar, pemerintah dapat memanfaatkan perundang-undangan HKI untuk mengatur perlindungan pengetahuan tradisional. Hal ini karena ketentuan-ketentuan dalam konsep HKI mengandung gagasan perlindungan pengetahuan tradisional seperti yang sering dibicarakan WIPO atau CBD yang membahas sistem benefit sharing atas penggunaan sumber-sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Namun menurutnya, melindungi pengetahuan tradisional melalui konsep HKI juga memiliki beberapa kelemahan-kelemahan. Pertama, HaKI menimbulakan perbenturan antara sistem kepemilikan komunal dan individual; kedua, peraturan HKI mungkin hanya sesuai untuk melindungi aspek ekonomis dari pengetahuan tradisional, namun kurang dapat melindungi aspek spiritual dan cultural identity.
Dengan demikian, pemanfaatan konsep HKI untuk melindungi pengetahuan tradisional dapat dilakukan dengan beberapa cara alternatif berikut. Pertama, melakukan amandemen peraturan peratura nHKI yang adasaatini.Kedua,pengetahuan tradisiona ldapat dilindungi dengan perundang-undangan sistem Sui Generis atau mandiri di luar HKI. Pengetahuan tradisional tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tapi juga bernilai magis dan kultur. Hal itu yang membuat beberapa negara seperti Thailand, Filipina dan Costa Rica memilih sistem Sui Generis untuk mengatur pengetahuan tradisional mereka sehingga dapat memberikan perlindungan secara lebih komprehensif.
Ketiga, pendokumentasian dalam melindungi pengetahuan tradiosional. Hal ini penting untuk menyelesaikan pertikaian seandainya ada klaim ganda atas suatu pengetahuan tradisional tertentu. pendokumentasian ini merupakan suatu defensive protection system yang mengandung dua aspek, hukum dan praktis. Secara hukum, dokumentasi pengetahuan tradisional merupakan dokumen pembanding dari suatu penemuan. Apakah suatu invensi yang akan didaftarkan paten memiliki unsur kebaruan (Novelty) yang merupakan syarat patent aplication? Untuk menjawab ini, Pemeriksa Paten (Patent Examiner) dapat membandingkannya dengan data base tersebut.
Secara praktis, database nasional dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemerintah atau LSM untuk melakukan oposisi paten. Apabila suatu invensi misalnya diklaim oleh pihak asing melalui paten, database akan berguna sebagai literartur untuk melakukan penolakan terhadap paten yang akan didaftarkan atau pembatalan paten yang telah didaftarkan. Namun syaratnya, perlu peran aktif dari masyarakat dan pemerintah serta kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen tersebut.
Keempat, mekanisme Benefit Sharing yang tepat antara masyarakat lokal dan pihak asing. Karena Indonesia belum memiliki pengalaman mengembangkan mekanisme benefit sharing semodel ini, Agus Sardjono menunjuk sistem yang dikembangkan dalam CBD. Dalam CBD telah dibentuk suatu working group yang merumuskan draft guidelines on access and benefit sharing. Langkah yang perlu diambil adalah pertama dengan membangun kemampuan nasional (capacity building). Hal ini agar Indonesia sebagai pemilik kekayaan sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional siap dalam memanfaatkan sumber daya tersebut untuk pihak asing. Kelima, dengan memberdayakan LSM sebagai representasi masyarakat lokal dengan dukungan lembaga internasional semisal WIPO.
Selain melalui langkah-langkah legal di atas, terdapat upaya pematenan tanpa mematikan budaya yaitu melalui kampanye kebudayaan. Langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia ke dunia internasional melalui berbagai macam pagelaran, pameran dan promosi. Dengan dikenalnya produk budaya Indonesia di segala penjuru dunia, berarti kita telah ”mematenkan”nya atas nama Indonesia.
E.     Manfaat Perlindungan Indikasi Geografis
Memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi serta standar proses di antara para pemangku kepentingan IG.
Menghindari adanya praktek persaingan curang dalam perdagangan, memberi perlindungan bagi konsumen dari penyalahgunaan reputasi IG dengan cara menjual produk serupa dari daerah lain yang kualitasnya berbeda.
v  Jaminan kualitas produk.
Membina para produsen lokal dan mendukung koordinasi serta memperkuat organisasi sesame pemegang hak dalam rangka menciptakan dan memperkuat citra nama dan reputasi produk.
    Mengendalikan eksploitasi yang tidak terarah dan tidak terkendali dari bahan-bahan baku yang diambil dari alam, seperti contohnya adalah tambang bahan baku batu akik Plarung yang bisa saja segera habis bila tidak dilindungi.
    Dari sisi sosial budaya, Indikasi Geografis ini dapat mempererat hubungan antar pekebun / petani / pengrajin dan para pihak yang berkepentingan ; meningkatkan dinamika wilayah dan melestarikan adat istiadat, pengetahuan serta kearifan lokal masyarakat setempat.
    Dari sisi hukum, manfaat Indikasi Geografis adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi produsen. Bagi konsumen, Indikasi Geografis memberikan jaminan kualitas b berdasarkan hukum sesuai harapan konsumen terhadap produk IG, dan memberi jaminan hukum apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan
v  Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis
Dalam pengembangan produk IG terdapat 3 komponen penting yang harus tersedia yaitu Produk yang dihasilkan harus bermutu prima, terkenal dan memiliki keunikan / ciri khas tersendiri dibandingkan dengan produk serupa di tempat / daerah lainnya.
    Organisasi produsen / pihak yang berkepentingan. Organisasi ini harus menentukan batas wilayah dari produk IG yang didaftarkan dan juga harus membuat buku spesifikasi yaitu Buku Persyaratan sebagai kelengkapan pendaftaran.
    Pengakuan resmi. Pengakuan ini didapat dari Undang-Undang yang mengatur dan mendapat dukungan resmi dari dinas teknis terkait ; lembaga riset ; lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Keseluruhan persyaratan tersebut diakomodasi oleh Konsultan HKI untuk melakukan pengajuan permohonan pendaftaran dengan mengisi Formulir Permohonan yang memuat :
1.      Nama Organisasi / Lembaga
2.      Alamat
3.      Konsultan HKI yang ditunjuk dengan Surat Kuasa
4.      Nama Indikasi Geografis
5.      Jenis Produk
6.      Etiket Indikasi Geografis
7.      Buku Persyaratan yang dibuat oleh Konsultan HKI terlampir
8.      Rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat tentang penegasan batas wilayah terlampir.
Peran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Pengajuan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis
Sebagai Konsultan HKI yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang ditunjuk melalui Surat Kuasa untuk mewakili “Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (produk) (daerah) Yogyakarta” untuk :
·         Melakukan koordinasi dengan kelompok-kelompok masyarakat yang terkait dan berkepentingan dengan produk Indikasi Geografis yang akan didaftarkan;
·         Mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis;
·         Penelusuran lebih lanjut mengenai produk terindikasi;
·         Melakukan riset dan pengumpulan data terhadap produk tersebut;
·         Menyusun “Buku Persyaratan Indikasi Geografis” yang merupakan syarat mutlakdalam pengajuan pendaftaran; dan hal-hal lain yang diperlukan selama proses pengajuan pendaftaran.
Semoga dengan ini kita menjadi lebih peduli dengan potensi-potensi yang dimiliki oleh daerah kita masing-masing, agar tidak dengan begitu cepatnya habis karena dieksploitasi tanpa terkendali, atau malah sudah terjadi oleh pihak lain.
F.     Penutup
1.             Kesimpulan
a.         Kesenian Gendang Beleq masyarakat suku Sasak dapat dikategorikan dalam obyek perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional karena telah memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam Dokumen WIPO Nomor TK/IC/18/5 Prov tahun 2011 terkait dengan suatu pengetahuan yang dapat disebut sebagai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Oleh karena itulah, kesenian Gendang Beleq perlu untuk mendapatkan perlindungan hokum, dikarenakan adanya kecenderungan dari negara-negara lain untuk mengambil pengetahuan tradisional milik bangsa Indonesia untuk kemudian di klaim sebagai kekayaan intelektual mereka yang kemudian dieksploitasi secara komersial dan tidak memberikan pembagian manfaat atau keuntungan bersama (benefit sharing) atas penggunaan pengetahuan tersebut.
b.        Bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat diberikan terhadap kesenian Gendang Beleq masyarakat suku Sasak sebagai salah satu bentuk pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia adalah dengan 3 bentuk perlindungan, diantaranya: Perlindungan Positif, Perlindungan Negatif, dan Perlindungan Defensif.


c.         Peran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum terhadap masyarakat suku sasak berkaitan dengan indikasi geografis sebagai bagian kekayaan intelektual tradisional di Indonesia meliputi, pengarahan, pembinaan, pembimbingan dalam rangka peningkatan kesadaran mengenai pentingnya hak cipta dan memfasilitasi dalam mendaftarkan hasil karyanya atau indikasi georafisnya yang hidup dan berkembang dalam daerah Lombok (Gendang Beleq). Harus diakui bahwa pelaksanaan peran pemerintah daerah tersebut yang belum optimal, hal ini dapat dilihat dari belum adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan Hak Cipta. Kondisi demikian terjadi karena adanya beberapa hambatan dalam pelaksanaan pelindungan hukum, seperti faktor budaya dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.
d.        Unsur budaya masyarakat merupakan faktor penghambat dalam memberikan pelindungan hukum terhadap Gendang Beleq Unsur budaya yang dimaksud adalah prinsip kebersamaan dan kekeluargaan dalam masyarakat Suku Sasak.

2.             Saran
a.              Pemerintah Indonesia perlu membuat suatu rezim hukum baru yang responsif dan khusus (sui generis) berkaitan dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang khusus mengatur mengenai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
b.             Pemerintah harus melakukan upaya perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dengan cara melakukan identifikasi seluruh pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia dan kemudian dimasukkan dalam database Negara.
c.              Pemerintah harus melalukan sosialisasi mengenai cara ataupun prosedur Pendaftaran Indikasi Geografis karna banyak hal yang menghanbat kurangnya masayarakat yang mau mendaftarkan indikasi geografis, mungkin disebabkan kurangnya pengetahuan tentang itu atau ketakutan dengan biaya pendaftaran dll. padahal semua itu sudah di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mulai dari Prosedur Pendaftaran Indikasi Geografis yaitu :
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 Tentang  Indikasi Geografis mengenai prosedur pendaftaran
Dengan diberlakukannya PP. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007  sebagai  aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur perlindungan Indikasi-Geografis maka hal tersebut telah membuka jalan untuk bisa didaftarkannya produk-produk Indikasi Geografis di tanah air.  Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 memuat ketentuan-ketentuan mengenai tatacara pendaftaran Indikasi-Geografis adapun tahap tatacara dapat dikelompokkan menjadi :
 I. Tahap Pertama : Mengajukan Permohonan
Setiap Asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili  produk Indikasi Geografis  dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan–persyaratan yaitu dengan melampirkan :
1.      Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal
2.      surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
3.      bukti pembayaran biaya
4.      Buku Persyaratan yang terdiri atas:
                                i.            nama Indikasi-geografisdimohonkan pendaftarannya;
                              ii.            nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
                            iii.            uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
                            iv.            uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
                              v.            uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
                            vi.            uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
                          vii.            uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
                        viii.            uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
                            ix.            label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.

5.      Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
II. Tahap Kedua : Pemeriksaan Administratif
  Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan  dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.
III. Tahap Ketiga : Pemeriksaan Substansi  
  Pada tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan Indikasi geografis dengan tipe produk yang berbeda-beda, Tim Ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang ahli  pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yang yang telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengkoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
     Dalam Permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 2 Tahun.
IV. Tahap Keempat : Pengumuman
     Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis selama 3 (tiga) bulan.
     Pengumuman akan memuat hal-hal antara lain:  nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon,  nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi-geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.
V.  Tahap Ke Lima : Oposisi Pendaftaran.
 Setiap orang yang memperhatikan Berita Resmi Indikasi geografis dapat mengajukan oposisi dengan adanya Persetujuan Pendaftaran Indikasi Geografis yang tercantum pada Berita Resmi Indikasi Geografis. Oposisi diajukan dengan membuat keberatan disertai dengan alasan-alasannya dan pihak pendaftar / pemohon Indikasi geografis dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut.
VI.   Tahap Ke Enam : Pendaftaran
      Terhadap Permohonan Indikasi Geografis yang disetujui dan tidak ada oposisi atau sudah adanya keputusan final atas oposisi untuk tetap didaftar. Tanggal pendaftaran sama dengan tanggal ketika diajukan aplikasi. Direktorat Jenderal  kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis, Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.
VII.   Tahap Ketujuh : Pengawasan terhadap   Pemakaian Indikasi-Geografis
Pada Tahap ini  Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-geografis di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini berarti bahwa Indikasi Geografis yang dipakai tetap sesuai sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.

VIII.    Tahap Kedelapan : Banding
    Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan. 

Daftar Pustaka
v  Buku
·         Agus Sardjono, Hak Kekayaan lntelektual & Pengetahuan Tradisional, Bandung: PT. Alumni, 2006.
·         Arif Lutviansori, Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
·         Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradsional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat, Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2013. Eva Damayanti, Hukum Merek Tanda Produk Industri Budaya, PT. Alumni, Bandung, 2012.
·         I Nengah Sudipa, Wayan Redig, Ni Luh Ariani (dkk), ), Gendang Beleq Lombok Nusa Tenggara Barat, Balai Pelestarian Nilai Budaya Badung (Bali, NTB, NTT) bekerja sama dengan Pusat Kajian Bali Universitas Udayana Bali, Denpasar, 2012.
·         Imam Sudiyat, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
·         Miranda Risang Ayu, Harry Alexander, Wina Puspitasari, Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia, Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2014
·         Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
·         Yasmi Adriansyah, Mencari Tempat Terhormat Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2010.
v  Jurnal
·         Afifah Kusumadara, Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan non-Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal Hukum No.1, Volume 18, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2011.
·         Peraturan Perundang-Undangan
·         Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement)
·         Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 266 Tahun 2014.
·         Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220.
v  Internet
·         Mencari Format Kebijakan Hukum yang Sesuai Untuk Perlindungan Folklor di Indonesia,
·         http://www.Ikht.net/index.php?option=com_content&view=article&id=102:format-perlindungan-hukum-folklor&catid=1:hki-telematika&Itemid=37,
·         Sasmini, 2009, Traditional Knowledge dan Upaya Perlindungannya di Indonesia (online), http://sasmini.staff.uns.ac.id/2009/07/24/traditional-knowledge-dan-upaya-perlindungannya-di-indonesia/,
·         77 Karya Budaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2013, http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditindb/2014/03/05/77-karya-budaya-ditetapkan-sebagai-warisan-budaya-takbenda-indonesia-tahun-2013
·         http://www.jpnn.com/index.php?id=57455&mib=berita.detail
·         http://www.indonesiakaya.com/kanal/detail/gendang-beleq-alat-musik-kebanggaan-suku-sasak
·         http://www.sasak.org/arsip-sasak/seni-dan-budaya/alat-musik-gendang-beleq/10-09-2009#more-1568

·         http://warisanbudayaindonesia.info/detail/warisan/183/Gendang_Beleq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar