Rabu, 17 Juni 2015

MAKALAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA





Oleh:
NAMA  :     SUHARDIN
NIM      :     D1A111278
PRODI  :    ILMU HUKUM


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2015


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayahNya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah tepat pada waktunya.


Adapun makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah “Hukum Administrasi Negara ”. Dalam penyusunan makalah sampai selesai, penyusun banyak mendapat pengetahuan tentang Admnistrrasi negara. Oleh karena itu penyusun mengucapkan terima kasih banyak.


Saya menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, maka dari itu Saya sangat mengharapkan sumbangan pikiran serta masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan makalah ini.





                                                                        Mataram, juni 2015                                                                       Penyusun,
                                                ttd 

                                               SUHARDIN
                                               D1A111278






  




DAFTAR ISI
                                                                                                                                  Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................      
DAFTAR ISI..................................................................................................       

BAB I PENDAHULUAN
A   Latar Belakang.......................................................................................
B   Rumusan Masalah..................................................................................
C   Tujuan Penulisan...................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
A  Pengertian Hukum Administrasi Negara ……………………………
B  Sumber-Sumber Hukum  Hukum Administrasi Negara....................
C  Subyek Hukum Administrasi Negara...................................................

BAB III PENUTUP
A  Kesimpulan............................................................................................
B  Saran.......................................................................................................










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang


Mengawali pengantar hukum administrasi Negara berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada hukum administrasi negara “Apasih bagian hukum administrasi negara itu?” Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public. Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik yang berkenaan dengan pemerintahan umum.


Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’ pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan.


Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan. Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan tugas-tugas yang dipercayakan kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu. Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.


Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang mengatur yang berkaitan dengan administrasi, warga negara, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan.

Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan.

Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama, hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya.


Sekilas Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.


Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu diselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita


 B. Rumusan Masalah


1. Apakah Pengertian Administrasi Negara?

2. Apa Sumber-sumber Administrasi Negara?
3. Apa sajakah Subyek Hukum Administrasi Negara?

 C. Tujuan Penulisan


Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Di Universitas Mataram dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara, Sumber-sumber Administrasi Negara dan subyek-subyek Hukum Administrasi Negara.






BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pada dasarnya sangat sulit untuk dapat memberikan definisi Hukum Administrasi Negara, khususnya suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut:



  1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
  2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
  3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
  4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
  5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
  6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
  7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah  ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”
  8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
  9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
  10. E.Utrecht, Hukum administrasi negara adalah gabunagan dari jabatan-jabatan aparat alat administrasi negara yang di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian pekerjaan pemerintah, fungsi administarasi yang tidak di tugas kan kepada badan-badan peradilan, badan legislatif,dan yang lebih rendah negara ( sebagai badan hukum tertinggi) (yaitu badan pemerintah dari persekutuan hukum daerah swatantra tingkat I,II, dan III dan daerah istimewa yang masing-masing di beri kekuasaaan untuk dan berdasarkan inisiatif sendiri untuk memerintah sendiri daerahnya.
  11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”
  12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.
  13. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa; “Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
  14. Prof. F.J.A. Huart, menyebut Hukum administrasi negara sebagai hukum tatausaha adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri-sendiri.
  15. W.F.Prins, Hukum administrasi negara adalah pembatasan kebebasan kepada pemerintah, jadi merupaakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah.
  16. Mr.J.P. Hooykaas, menyebut Hukum administrasi negara sebagai hukum tatausahA ialah lapangan-antara yakni antara hukum perdata dan hukum tata negara – yang isisnya adalah ketentuan-ketentuan mengenai campur-tangan negara dan alat-alat perlengkapan negara dalam lingkungan swasta.
  17. Djokosutono, Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
  18. Prof. A.A.H. Struychen, menyebut Hukum administrasi negara sebagai “ hukum tata usaha mencakup aturan-aturan tentang cara-cara bagaimana alat –alat perlengkapan pengusaha hendaknya memenuhi tugasnya.
  19. J.B.J.M. Ten Berge ,mengatakan bahwa “Bestuursrecht is nauvo verbonden met overheidsgezag en overheidszorg. Daar waar ‘overheidsgezag en overheidszorg’ warden uitgeoefend, onstaat bestuursrecht” (hukum administrasi negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi negara).
  20. J.M. Baron De Gerando, Hukum administrasi negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara antara pemerintah dan rakyat.
  21. R. Abdoel Djamali, Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
  22. Kusumadi Poedjosewojo, Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
  23. Van Wijk –Konijnenbelt, Hukum administrasi negara adalah instrument yuridis bagi penguasaa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat,dan pada posisi lain hukum administrasi negara merupakan hukum yang memungkinkan anggoata masyarakat mempengaruhi penguasa dan memeberikan perlindungan terhadap penguasa.

Dari pengertian Hukum Administrasi Negara yang disampaikan oleh beberapa para ahli di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai  pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

 B.     Sumber-Sumber Hukum  Hukum Administrasi Negara


Yang dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Dalam Hukum Administrasi Negara terdapat dua sumber hukum, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.



  • Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara

Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain:

1.      Sejarah/historis :




  • UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat.
  • Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau.

2.      Sosiologis/Antropologis

Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.


3.      Filosofis


Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :

  1. Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil.
  2. Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.


  • Sumber hukum formil hukum administrasi negara

Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :

Undang-Undang


Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :



  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU
  • Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Daerah
  • Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.


Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.

Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara


Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapatmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal initerutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena  itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Yurisprudensi


Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundangundangannya.


Doktrin/Pendapat para ahli HAN


Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.


Traktat


Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.


 C.    Subyek Hukum Administrasi Negara


Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia atau orang atau sesuatu yang dapat dipersamakan dengan orang yang sering kita kenal dengan istilah badan hukum. Badan hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau kelompok manusia sebagai subyek hukum itu sangat diperlukan karena hal itu bermanfaat bagi lalu lintas hukum.

Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup yang luas, di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan oleh subyek hukum. Tindakan hukum ini bisa dilakukan oleh manusia atau orang yang telah dilekati berbagai status dan kedudukan dalam hal ini aparatur negara atau aparatur pemerintah yang biasanya dilakukan oleh pegawai negri maupun badan hukum public yang bertindak sebagai organ negara. Dapat dikatakan bahwa subyek hukum dalam lapangan HAN adalah :

a)      Pegawai Negri


Dimaksudkan dengan pegawai negri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan seorang WNI menjadi pegawai negri sudah ditentukan dengan tegas. Ia tidak dibenarkan menerima keuntungan-keuntungan lain dari haknya selain yang diperkenankan menurut aturan perundang-undangan. Di sini terlihat bahwa pegawai negri merupakan pendukung hak dan kewajiban, dimana ia berhak menerima sesuatu yang yang diperkenankan tetapi di dalam penerimaan itu kepadanya dibebankan kewajiban menjalankan/memelihara hak yang diterimanya sesuai peraturan perundang-undangan.Contoh hak dan kewajiban tersebut diantaranya :

-Hak menerima gaji dan tunjangan lain yang sah, memperoleh cuti;
- Hak untuk memangku suatu jabatan;
- Kewajiban untuk membayar pajak;
- Kewajiban untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan yang bersumber dari lapangan hukum publik.

b)      Jabatan


Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka susunan suatu satuan organisasi. Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negri. Jabatan negri adalah jabatan yang mewakili pemerintah. Sedangkan dimaksudkan dengan badan negara misalnya karena keanggotaan seseorang di dalam lembaga negara di bidang eksekutif disebut departemen atau lembaga pemerintah non departemen pada tingkat tertinggi dan jabatan-jabatan pad tingkat di bawahnya. Di bidang lainnya haruslah dilihat dalam fungsi politik dan yudikatif, seperti jabatan karena keanggotaan pada kelembagaan negara. Jabatan-jabatan demikian ini adalah jabatan negara yaitu jabatan yang mewakili negara. Jabatan dapat dipandang dari berbagai segi, misalnya jabatan structural, jabatan fungsional. Jabatan sebagai subyek hukum dalam lapangan HAN adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban, oleh karena itu jabatan juga memiliki kewenangan hukum sebagaimana pegawai negri. Karena kewenangannya itu ia berhak melakukan sesuatu yang dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban pada lapangan hukum publik. Sebagai contoh polisi berhak menangkap orang yang mengganggu ketertiban umum. Hak menangkap itu ada pada si polisi karena jabatan sebagai penjaga keamanan dalam kesatuan polisi, bukan pada orangnya. Dengan demikian seseorang yang memangku jabatan berhak menggunakan jabatan itu di dalam tugas, kedudukan dan kewenangannya. Atas penggunaan jabatan itu pada gilirannya ia berkewajiban bertanggung jawab atas tindakan-tindakan dalam jabatannya.Jabatan itu melekat pada diri seseorang, maka orang yang memangku jabatan disebut pejabat. Dan kontinuitas jabatan dapatlah dilihat pada bergantinya pejabat terhadap sesuatu jabatan. Jabatan bersifat tetap sedangkan pejabat dapat berganti orang yang mendudukinya.


c)      Jawatan, Dinas dan BUMN/BUMD


Jawatan adalah kesatuan organisasi aparatur pemerintah yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, maka hak yang dimiliki jawatan adalah memiliki dan menguasai kekayaan negara/daerah. Oleh karena itu jawatan berkewajiban memlihara dan menyimpan kekayaan negara/daerah. Dalam kaitan itu setiap barang yang dibeli, dipergunakan dan disimpan oleh jawatan selalu dicantumkan pada barang itu label yang bertuliskan “Milik Negara”. Dan pembelian atas barang itu dilakukan atas nama negara.Sedangkan dinas, dirumuskan sebagai sekelompok bagian organisasi yang secara khusus mengerjakan suatu tugas fungsional tertentu yang bersifathomogen. Di bidang administrasi negara, organisasi demikian ini dinamakan dinas publik, yaitu organisasi yang bertugas menyelenggarakan kepentingan umum. Oleh karena itu ia berhak bertindak atas nama negara dan berkewajiban menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan secara fungsional.Adapun BUMN/BUMD adalah sama kedudukannya dengan jawatan dandinas hanya saja BUMN/BUMD ini lebih diarahkan pada tugas-tugas fungsional yang bukan saja menyelenggarakan kepentingan umum, akan tetapi disertai dengan upaya perolehan keuntungan. Di dalam praktek ternyata ada juga yayasan-yayasan pemerintah, perusahaan-perusahaan negara, partisipasi negara dalam perusahaan-perusahaan swasta dan yayasan-yayasan partikelir dengan suatu macam pengendalian oleh pihak pemerintah yang cukup besar. Pada masa otonomi daerah saat ini ternyata dinas-dinas daerah sering berubah nama dan sering terjadi penggabungan antara dinas yang satu dengan dinas yang lain. Hal ini harapannya dilakukan untuk mencapai efisiensi dan juga mengingat keadaan keuangan negara dan daerah karena pada masa awalotonomi daerah ini, keadaan keuangan daerah terutama daerah yang dari segi sumber kekayaan alamnya miskin merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan bagi para pegawainya.


d)     Daerah-daerah Swapraja dan Swatantra (Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi)


Daerah ini adalah suatu kesatuan wilayah dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan atas hak swapraja yangdiakui ataukah karena hak otonom yang diperolehnya. Sebagai kesatuan wilayah di dalam perkembangannya ia berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dalam wilayah kekuasaan negara. Dengan haknya yang demikian itu ia berkewajiban menyelenggarakan kepentingan umum.


e)      Negara


Negara adalah organisasi dari sekumpulan rakyat yang mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya. Di dalam kedudukannya sebagai subyek hukum maka negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur dirinya sebagai organisasi sehingga pada gilirannya ia berkewajiban mencapai tujuan yang ditetapkan. Sebagai subyek hukum maka sumber hak dan kewajibannya bersumber dari lapangan hukum public sehingga cakupannya luas dan menyeluruh dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.


  



BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan


Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara. Hukum administrasi sendiri terbagi atas dua Hukum Administrasi umum dan Khusus.

Indonesia sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara

B.     Saran


Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan, Negara Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya untuk dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu.
MAKALAH
 ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK OLEH JAKSA





OLEH

NAMA : SUHARDIN
NIM : DIA111278

PROGRAM STUDI S1 REGULER SORE
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2015






KATA PENGANTAR

Syukur alhamadulillah penulis ucapkan kehadirat allah S.W.T. karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini sesuai pada waktunya, makalah ini membahas tentang kode etik profesi yang penulis beri judul tentang “Pelanggaran Kode Etik Oleh Jaksa”.
Penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi pada Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kami menyadari banyaknya kekurangan didalam penyusunannya. Maka dari pada itu kami meminta maaf dan Kami mengharapkan kepada para pembaca, teman-teman dan Bapak Dosen Pembimbing untuk memberikan kritik dan saran agar makalah kami ini menjadi lebih baik lagi. Besar harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

                                                                                                       Mataram, Juni 2015




                                                                                     TTD

                                                                                       SUHARDIN
                                                                                      D1A111278







DAFTAR ISI
HALAMAN
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………      
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………...      
BAB I PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG…………………………………………………………....       
  2. RUMUSAN MASALAH…………………………………………………….....   
  3. TUJUAN PENULISAN………………………………………………………...     
BAB II PEMBAHASAN
  1. PENGERTIAN KODE ETIK KEJAKSAAN……………………………....     
  2. SUMPAH PROFESI JAKSA……………………………………………......     
  3. KODE ETIK JAKSA…………………………………………………….........         
  4. SANKSI…………………………………………………………………...........        
  5. CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK JAKSA………..…      
  6. DOKTRIN TRI KRAMA ADHYAKSA……………………………….....…       
BAB III PENUTUP
  1. KESIMPULAN.…………………………………………………………….......          
  2. SARAN………….......……………………………………………………………         
DAFTAR PUSTAKA……………........………………………………………………….          





BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karna itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Dalam usaha memperkuat prinsip di atas, maka salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan yang mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya dalam pelaksaan kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman, salah satunya adalah Kejaksaan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan menjelaskan tentang kode etik dari seorang Jaksa di Indonesia.
  1. RUMUSAN MASALAH
  1. Siapakah jaksa itu?
  2. Bagaimanakah kode etik seorang jaksa yang melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum?
  3. Bagaimanakah sanksi bagi jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik?

  1. TUJUAN PENULISAN
  1. Untuk mengetahui pengertian jaksa dan mengetahui sanksi bagi jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.
  2. Untuk mengetahui maksud dan isi yang terkandung dari kata “Tri Krama Adhyaksa” yang menjadi pedoman profesi dan tanggung jawab serta kewajiban-kewajiban yang melekat pada diri Jaksa,


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kode Etik Jaksa

Memperhatikan kedudukan jaksa yang sangat strategis dalam penegakan Hukum di Indonesia, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang no.16 tahun 2004 menegaskan bahwa : “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”[1]
Dalam Undang-Undang no.16 tahun 2004 Pasal satu juga disebutkan tentang Penuntut Umum, penuntutan, dan Jabatan Fungsional Jaksa. Oleh karna itu, kami juga mencantumkannya disini.
Penuntut Umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Penuntutan adalah “Tindakan penuntutan umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan.
Dan Jabatan Fungsional Jaksa adalah : Jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.[2]


  • Sumpah Profesi Seorang Jaksa


Seorang jaksa sebelum memangku jabatannya, harus mengikrarkan dirinya bersumpah atau berjanji sebagai pertanggungjawaban dirinya kepada negara, bangsa dan lembaganya, ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 16 tahun 2004. dinyatakan bahwa :
“saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan NKRI, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
Bahwa saya akan senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.
Bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga.
Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.”[3]

B.     Kode Etik Jaksa

Dalam Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
  • Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat norma-norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
  1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya
  2. Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil
  3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan
  4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam bertutur kata dan bertingkah laku.
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam usaha memahami maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah terlalu sulit. Kata-kata yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah untuk dimengerti. Karena kode etik ini disusun dengan tujuan agar dapat dijalankan. Kemampuan analisis yang dikembangkan bukan lagi semata-mata didasari pendekatan-pendekatan yang serba legalitas, positivis dan mekanistis. Sebab setiap perkara sekalipun tampak serupa, bagaimanapun tetap memiliki keunikan tersendiri. Sebagai penuntut, seorang jaksa dituntut untuk mampu merekosntruksi dalam pikiran peristiwa pidana yang ditanganinya. Tanpa hal itu, penanganan perkara tidaklah total, sehingga sisi-sisi yang justru penting bisa jadi malah terlewatkan.
Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.[4]
Menurut (penulis),Kode Etik Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya

C.    Sanksi bagi jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik

Terdapat beberapa tindakan/Sanksi bagi jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik :

          1.      Administratif

  1. Pemberhentian sementara selama pemeriksaan
  2. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain
  3. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun, selama menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian.

    2.      Pidana.
Apabila telah nyata dan benar melakukan kejahatan dan atau perbuatan yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, maka jaksa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.[5]
berpendapat (Penulis), Kode Etik Jaksa yang sangatlah bagus, untuk mengatur dan menjaga perilaku dari seorang jaksa. Akan tetapi, jika ada yang melanggar kode etik yang mengakibatkan mencoreng nama baik korps kejaksaan dan yang lebih parah lagi mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, ini sangat tidak diharapkan.

Pelanggaran kode etik oleh jaksa

Memang bukan persoalan mudah untuk memahami sesuatu, peristiwa yang kita sendiri tidak hadir pada kejadian yang bersangkutan,

  • contoh kasus

Sebagai contoh, seorang jaksa meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya (pelanggaran terhadap kode perilaku jaksa yang terdapat dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Jaksa 67/2007). Dalam hal ini, selain pelanggaran kode perilaku jaksa dan dapat dijatuhi tindakan administratif melalui sidang pemeriksaan kode perilaku jaksa, ia juga dapat dituntut/didakwa melakukan tindak pidana suap. Sidang pemeriksaan kode perilaku jaksa hanya dilakukan untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadapnya. Akan tetapi, sanksi pidana diproses lagi dengan tuntutan yang berbeda. Bahkan dalam praktiknya, sidang pada peradilan umum (pengadilan) dapat dilakukan lebih dahulu daripada sidang pemeriksaan pelanggaran kode perilaku jaksa.

Doktrin Tri Krama Adhyaksa

Doktrin Tri Krama Adhyaksa, juga disebut dengan “Panji Adhyaksa”, sebagai pedoman didalam mengatur tentang penjabaran dari profesi dan tanggung jawab serta kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat pada diri Jaksa, yaitu : MUKADDIMAH
Bagian Mukadimah terdiri dari 5 alinea, yang setiap alnea mempunyai pokok pikiran masing-masing:
Alinea I    :      Kelahiran Kejaksaan,
Alinea II   :      Menyatakan kedudukan kejaksaan diantara 1embaga-1embaga negara sebagai penuntut umum merupakan aparat penegak hukum,
Alinea III  :     kejaksaan mempunyai peranan penting dalam tata rumusan negara hukum Indonesia, disamping sebagai unsur eksekutif, juga sebagai unsur yudikatif,
Alinea IV  :     Alasan perlunya doktrin,
Alinea V   :      Nama doktrin yakni : TRI KRAMA ADHYAKSA yaitu Catur Asana, Triatmaka, dan Tri krama Adhyaksa.

CATUR ASANA

Catur Asana adalah empat landasan yang mendasari eksistensi peranan, wewenang dan tindakan kejaksaan dalam mengemban tugas, baik dibidang non yustisial, dibidang yudikatif ataupun eksekutif. Keempat landasan tersebut adalah
  1. Landasan idiil : Pancasila
  2. Landasan konstitusional UUD 1945
  3. Landasan struktural : UU No. 5 Tahun 1991
  4. Landasan operasional : KUHAP, KUHP, peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan denqan peranan Jaksa.
TRI ATMAKA

Ciri yang merupakan sifat hakiki dari kejaksaan yang membedakannya dengan alat negara lainnya adalah :
  1. Tunggal
  2. Mandiri
  3. Mumpuni
TRI KRAMA ADHYAKSA

Landasan jiwa dari setiap watrga adhyaksa dalam meraih cita-cita luhurnya terpateri dalam trapsila yang disebut dengan Tri Krama Adhiyaksa yang meliputi tiga kram, yaitu :
  1. Satya
  2. Adhi
  3. Wicaksana
SUB DOKTRIN

Untuk menjamin keberhasilan kejaksaan dalam dharma bhaktinya diperlukan adanya sub doktrin, yang merupakan doktrin pelaksanaan sesuai dengan pembidangan yang ada dalam lingkungan kejaksaan, yakni :
  1. Indrya Adhyaksa untuk bidang Intelijen,
  2. Kritya Adhyaksa untuk bidang operasi,
  3. Upakriya Adhyaksa untuk bidang pembinaan,
  4. Anukara Adhyaksa untuk bidang pengawasan umum,



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Kode Etik Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya.
Dalam profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Maka sebagai konsekuensi logisnya keadilan yang hendaknya masyarakat inginkan tidaklah dapat diraih secara bulat karna hanya Tuhan YHE yang bisa berbuat adil dan kita sebagai mahluk ciptaanx hanya biasa mendekati keadilah.

B.     SARAN

Indonesia adalah Negara hokum, Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus ditegakan agar terwujudnya ketertiban, keteraturan, dan keadilan. Agar hokum itu dapat berjalan dengan baik maka bagi penegak hokum dituntut kemampuanya untuk melaksanakan atau menerapkan hokum dengan seni yang dimiliki masing2 serta di adakan filter (penghalusan) hokum, bagi tercapainya kebijaksanaan yang konkrit. Disamping itu perlu diperhatikan factor pelaksanaan penegak hokum, yang di butuhkan kecekatan dan ketangkasan serta keterampilannya agar setiap org berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil, serta perlakuan yg sama di depan hokum agar masyarakat dapat terlindungi oleh hukum dari hal-hal yang meresahkan masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA

Abu Thalib, Teori & Filsafat Hukum Modrn Dalam Prspektif ,tp,tth.
Harplileny Soebiantoro, Hj. S.H. CN. MH, article : “Tanggung Jawab Profesi Jaksa” diambil dari http://myblogspot.com/Tanggung Jawab Profesi Jaksa.html
http://blogspot.com/kode-etik-jaksa_files/comment-iframe.html.
http://wordpress.com/doktrin+kejaksaan.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt543203b26feeb/sudah-dijatuhi-sanksi-etik,-apakah-jaksa-masih-bisa-dituntut-secara-hukum?
http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/07/makalah-etika-profesi-hukum-kode-etik.html
Supriadi, S.H., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Bandung : Citra Umbara, 2004.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007tentangKode Perilaku JaksaJaksa Agung Republik Indonesia.
 [1] Abu Thalib, Teori & Filsafat Hukum Modrn Dalam Prspektif,tp,tth.hlm. 120
 [2]Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Bandung :Citra Umbara, 2004, hal.3.
[3][3] Supriadi, S.H., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2010, cet ke III, hal. 130-131.
[5]Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007tentangKode Perilaku JaksaJaksa Agung Republik Indonesia.




http://kejarikotamobagu.blogspot.com/2014/03/logo-kejaksaan-ri-dan-maknanya.html





LOGO & MAKNANYA




Bintang bersudut tiga

Bintang adalah salah satu benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adyaksa yang harus dihayati dan diamalkan.

Pedang
Senjata pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan. 

Timbangan
Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa. 

Padi dan Kapas
Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat. 

Seloka ”Satya Adi Wicaksana”
Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna:
Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
Adi : kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
Wicaksana : Bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

Makna tata warna
Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan


Lampiran
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Jaksa Agung Republik Indonesia.

Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Kode Perilaku Jaksa ini yang dimaksud dengan :
1.      Jaksa adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang;
2.      Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya;
3.      Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah Pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan tindakan administratif kepada Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa;
4.      Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberikan tindakan administratif terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
5.      Tindakan administratif adalah tindakan yang dijatuhkan terhadap Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
6.      Yang dimaksud dengan perkara meliputi perkara pidana, perkara perdata dan tata usaha negara maupun kasus-kasus lainnya.

Pasal 2
Kode Perilaku Jaksa berlaku bagi jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan maupun diluar lingkungan Kejaksaan.

Bab II
Kewajiban
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:
1.      mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
2.      menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
3.      mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
4.      bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
5.      bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
6.      memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;
7.      membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
8.      mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
9.      menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
10.  menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
11.  menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
12.  menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
13.  bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
14.  bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.

Bab III
Larangan
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:
1.      menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
2.      merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
3.      menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
4.      meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
5.      menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
6.      bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
7.      membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
8.      memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.

Bab IV
Penegakan Kode Perilaku Jaksa Dan Tindakan Administratif
Pasal 5
1.      Tindakan administratif dikenakan pada perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang;
2.      Selain sanksi yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa dapat dikenakan tindakan administratif;
3.      Jenis tindakan administratif terhadap pelanggaran Kode Perilaku Jaksa terdiri dari:
a.       Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun dan selama masa menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian;
b.      Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain.

Bab V
Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Tindakan Administratif
Pasal 6
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah:
1.      Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
2.      Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.
3.      Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung R.I.
4.      Kepala Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi.
5.      Kepala Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri.

Bab VI
Tatacara Pemeriksaan, Penjatuhan, Dan Penyampaian Putusan Tindakan Administratif
Pasal 7
1.      Petunjuk adanya penyimpangan Kode Perilaku Jaksa diperoleh dari hasil temuan pengawasan melekat, pengawasan fungsional atau berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif.
2.      Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif memanggil jaksa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
3.      Sejak dilakukan pemeriksaan, pimpinan satuan kerja wajib segera melaporkan kepada atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
4.      Pemeriksaan dan penjatuhan tindakan administratif Kode Perilaku Jaksa dilaksanakan oleh :
a.       Jaksa Agung dan unsur Persaja bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;
b.      Jaksa Agung Muda, pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda yang terkait serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c.       Jaksa Agung Muda Pengawasan dan unsur Inspektur serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
d.      Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Tinggi;
e.       Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Negeri.
5.      Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan secara terbuka. Putusan disampaikan kepada yang bersangkutan segera setelah dibacakan.
6.      Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 8
Dalam melakukan Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa, pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif dapat mendengar atau meminta keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu.



Pasal 9
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain untuk memeriksa jaksa yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 10
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dapat berupa pembebasan dari dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atau berupa penjatuhan tindakan administratif yang memuat pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan.


Pasal 11
1.      Kepada jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara berturut-turut sebelum dijatuhkan tindakan administratif, hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif saja.
2.      Kepada jaksa yang pernah dijatuhi tindakan administratif dan kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari tindakan administratif yang pernah dijatuhkan kepadanya.

Pasal 12
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa bersifat final dan mengikat.

Bab VII
Penutup
Pasal 13
Jaksa wajib menghormati dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 14
Setiap pejabat yang dimaksud dalam pasal 6 wajib :
1.      berupaya dengan sungguh-sungguh agar Jaksa bawahannya mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
2.      melaksanakan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Kode Perilaku Jaksa.



Jakarta, 12 juli 2007
Jaksa Agung Republik Indonesia
Hendarman Supandji